DPRD HSU SEPAKATI RAPERDA APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten HSU.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pemkab HSU melalui Bupati H Abdul Wahid HK, didampingi sekda HM Taufik dengan ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari didampingi Wakil ketua DPRD H Mawardi dan H Fathurahim pada rapat paripurna DPRD dalam agenda ” Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten HSU, Jumat (3/9/2021).

Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari mengatakan dari penyampaian akhir kepala daerah maka dapat disimpulkan bahwa bahwa dalam prinsipnya kepala daerah atas nama pemerintah daerah juga dapat menerima dan menyetujui raperda tentang APBD Perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut kami tentunya meminta Bupati Hulu Sungai Utara didampingi Sekretaris Daerah, untuk melakukan penandatanganan bersama-sama dan kesepakatan persetujuan bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021.” kata Almien.

Bupati HSU H Abdul Wahid HK dalam penyampaian akhirnya mengaku bersyukur atas kelancaran proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Untuk itu atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU dalam jalannya proses pembahasan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 ini.” ucap Bupati Wahid.

Sementara sebelumnya anggota DPRD HSU Hj Nurhananiah mengatakan bahwa dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat Akhir dari fraksifraksi DPRD, yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra Bulan Bintang dan Fraksi Nasdem PDI-P.

“Dapat kami sampaikan bahwa DPRD dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 ini untuk dilanjutkan dalam tahapan berikutnya, guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” imbuhnya.

Selain itu dirinya juga menyampaikan beberapa hal yang dapat diketahui dan disepakati dalam proses pembahasan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 ini yakni, sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah, Semula dianggarkan Sebesar Rp 952.528.355.410, bertambah sebesar Rp.244.386.212.395,00 sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1.196.914.567.805,00

Secara terperinci perubahan pada pendapatan daerah ini, lebih disebabkan antara lain.

Adanya perubahan proyeksi atas target total Pendapatan Daerah yang. diakibatkan karena pengalokasian Dana DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik, serta Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Perubahan proyeksi atas target total Pendapatan Asli Daerah, baik karena penurunan target pada pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, maupun karena kenaikan proyeksi pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.

Lebih lanjut, adanya perubahan proyeksi atas target total Lain-lain.

Adapun pendapatan daerah yang sah, yakni karena pendapatan Hibah yang semula tidak dianggarkan, menjadi dianggarkan sebesar Rp. 34.416.463.639,00.Belanja Daerah, Semula Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.426.773.051.913 bertambah sebesar Rp. 162.236.647.453 sehingga berjumlah menjadi Rp. 1.589.009.699.366.

2. Belanja Daerah, Semula Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.426.773.051.913 bertambah sebesar Rp. 162.236.647.453 sehingga berjumlah menjadi Rp. 1.589.009.699.366.

Belanja daerah diproyeksikan mengalami kenaikan, yakni sebesar 11,37 persen, pada kelompok belanja operasional, kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada objek belanja hibah. Guna menampung anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) dan BOP Pendidikan Penyetaraan yang bersumber dari dana DAK Non Fisik.

Kenaikan juga terjadi pada Belanja Bantuan Sosial, yang peruntukannya digunakan untuk penanggulangan dan meminimalisir dampak pandemi Covid-19 masyarakat terdampak.

Termasuk juga pada objek Belanja Tidak Terduga. Kenaikan pada anggaran ini didasarkan pada pertimbangan akan adanya kebutuhan belanja yang sifatnya darurat atau mendesak, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

3. Terkait adanya kenaikan Belanja Hibah yang cukup signifikan, Dapat dijelaskan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena bertambahnya anggaran Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat, yakni semula dianggarkan sebesar Rp 200.000.000, bertambah sebesar Rp 2.458.941.840,00 atau sekitar 1.229,47 persen sehingga menjadi Rp 2.658.941.840,00 dan dialokasikannya Belanja Hibah Dana BOS, yakni sebesar Rp 17.455.250.000,00 yang semula tidak di anggarkan.

4. Terkait Kenaikan Belanja Modal, Berkenaan dengan hal ini, secara umum dapat dijelaskan bahwa Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp 353.273.935.033,00, bertambah sebesar Rp 67.883.678.665,00 atau naik sekitar 19,22 persen sehingga dalam Perubahan APBD ini berjumlah menjadi Rp 421.157.613.698,00.

Dengan rincian nelanja modal tanah sebesar 450 juta, untuk Puskesmas Danau Panggang, belanja modal peralatan dan mesin naik sebesar 321,73 persen, belanja modal gedung dan bangunan turun sebesar -1,55 persen, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi naik sebesar 5,14 persen dan belanja modal aset tetap lainnya turun sebesar -10,43 persen, dengan sumber dana sebagian besar berasal dari dana pemerintah pusat baik DAK maupun DID. (Diskominfo Wahyu/Eddy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *