MENEKAN ANGKA PENYEBARAN COVID-19, PEMKAB HSU MULAI BERLAKUKAN PPKM JILID II

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (1/2/2021).

Langkah ini diambil setelah menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) selama 14 hari yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021.

“Kegiatan Protokol Kesehatan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara” Kata Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi saat mendampingi Bupati HSU melakukan monitoring kegiatan PPKM di kawasan Jalan protokol Kota Amuntai.

Lebih lanjut, Dandim Ali menjelaskan Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II ini dilaksanakan selama 14 hari di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai instruksi Pemerintah.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilisasi dan menghindari kerumunan) kegiatan ini juga dibarengi dengan pembagian masker gratis.

“Dalam melaksanakan kegiatan ini kami Kodim 1001/Amuntai selalu berkordinasi dan bersama-sama dengan Polres HSU, Satpol PP Kabupaten HSU, Pemda Kabupaten HSU serta instansi terkait lainnya,” kata Dandim Ali.

Disamping Bupati HSU, Dandim 1001/Amuntai, dan Kapolres HSU, hadir pula Kepala BPBD HSU Sugeng Riyadi serta pejabat Forkopimda lainnya, Anggota Kodim 1001/Amuntai, Anggota Polres HSU, Satpol PP HSU dan Anggota Dishub HSU. (Diskominfo/Wahyu/Aspani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara